Peran aktif dari setiap elemen bangsa sangat diperlukan untuk percepatan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu peran tersebut adalah sebagai penyuluh antikorupsi tersertifikasi yang tidak hanya berada di KPK, namun juga dapat berada di lingkungan Kementerian, Lembaga negara, Pemerintah Daerah, BUMN/D, Instansi pemerintah lainnya, Korporasi dan Civil Society Organization (CSO).
Hingga akhir tahun 2019, jumlah penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi tercatat berjumlah 824 orang dari berbagai kalangan dan latar belakang, mulai dari guru, dosen, APIP pusat dan daerah, komunitas, hingga masyarakat umum, yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Keberadaan penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi ini, diharapkan akan memberikan sinyal kepada para koruptor bahwa penyuluh antikorupsi tidak bergerak sendirian, namun memiliki kebersamaan langkah untuk memberantas korupsi.
Untuk menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi, masyarakat dan para pemangku kepentingan diharuskan memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan antikorupsi. Namun, bagi yang belum memiliki pengalaman dalam menyuluh antikorupsi tapi memiliki motivasi dan kemauan untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK membuka jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi, dengan mengedepankan kualitas, kompetensi dan pencapaian tujuan diklat/tujuan pembelajaran yang dapat memberi manfaat bagi instansinya/tempat bekerjanya maupun bagi pemangku kepentingannya. Kegiatan Diklat ini merupakan tahapan awal persiapan mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi yang akan diikuti pada proses berikutnya.
Melalui kegiatan diklat ini, diharapkan dapat membentuk calon penyuluh antikorupsi yang kompeten dan berdaya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 303 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan kerja Penyuluh Antikorupsi.
Untuk mengetahui lebih detail terkait Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi silakan klik https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi.